TATA TERTIB SISWA
MI
NYATNYONO 02
Sekretariat : Jl
Hasan Munadi Sendang Rejo Nyatnyono 50551 Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten
Semarang Telp (024)76913866 email :minyatnyono2@ymail.com
|
A. KEHADIRAN DI MADRASAH
1.
Kegiatan pembelajaran dimulai
pada pukul 6.45
2.
Siswa wajib hadir paling lambat
sepuluh (10) menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai;
3.
Sebelum kegiatan pembelajaran
dimulai, seluruh siswa wajib melaksanakan kegiatan berdoa bersama,tadarus
al-Qur'an/membaca surat –surat pendek yang dipandu oleh wali
kelas
4.
Siswa wajib
menjaga ketenangan, ketertiban, akhlak, dan kedisiplinan selama pembelajaran
berlangsung sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik;
5.
Siswa wajib
menjaga angka kehadiran paling sedikit 90 %;
6.
Bagi siswa yang tidak dapat
mengikuti pembelajaran di madrasah (ijin), maka Orangtua/Wali yang bersangkutan
wajib memberitahu atau mengirimkan surat permohonan izin kepada Wali Kelas
(Guru), dan pemberian izin hanya berlaku untuk 3 (tiga) hari;
7.
Siswa tidak diperkenankan membawa barang-barang
berharga (misalnya HP) ke Madrasah tanpa seizin guru atau pihak Madrasah.
8.
Siswa
tidak diperkenankan memakai aksesoris yang berlebihan (misalnya emas) ke
Madrasah tanpa seizin guru atau pihak Madrasah
B. KERAPIAN DAN SERAGAM
1.
Siswa wajib memelihara
kebersihan dan kerapian diri
2.
Siswa
laki-laki wajib memotong rambut maksimal 5 cm
(bagian atas) dan 3 cm (bagian bawah)
3.
Siswa wajib memakai pakaian
seragam dan atribut secara lengkap:
NO
|
HARI
|
SERAGAM
|
KET
|
1
|
Senin-Selasa
|
merah putih lengkap
|
Pakaian Olah Raga dipakai
saat jadwal olah raga
|
2
|
Rabu-Kamis
|
baju muslim warna biru
|
|
3
|
Jum’at-Sabtu
|
Pramuka
|
C. PEMELIHARAAN 3
K
(KEBERSIHAN, KEINDAHAN, DAN KETERTIBAN )
1.
Siswa wajib menjaga kebersihan,
keindahan, dan ketertiban kelas dan lingkungan sekitar
2.
Siswa dilarang membuang sampah sembarangan
3.
Siswa
dilarang merusak semua sarana/prasarana madrasah
4.
Siswa wajib menjaga dan
memelihara sarana kelas, administrasi kelas, alat-alat kebersihan, dan semua
inventaris milik madrasah
D. KEGIATAN UPACARA
1.
Siswa wajib mengikuti upacara
bendera pada hari senin, dan upacara-upacara Peringatan Hari Besar Nasional
(PHBN) atau Peringatan-Peringatan lainnya yang telah ditentukan madrasah;
2.
Siswa yang mendapatkan giliran
menjadi petugas upacara bertanggungjawab atas pelaksanaan dan kesuksesan
upacara.
E. KEGIATAN PEMBELAJARAN
1.
Siswa wajib mengikuti seluruh
program pendidikan dan pembelajaran yang diselenggarakan oleh madrasah baik di
dalam kelas maupun di luar kelas, yang meliputi: komponen mata pelajaran,
muatan lokal, pengembangan diri (ekstra-kurikuler), dan kegiatan-kegiatan
lainnya
2.
Siswa wajib memiliki dan membawa
kelengkapan/peralatan pembelajaran yang diperlukan
F. AKHLAK DAN
KEPRIBADIAN
1.
Siswa wajib menjaga tali
persaudaraan (silaturahmi), tidak bertengkar atau berkelahi, berbicara dan berperilaku santun, baik
terhadap sesama teman maupun orang lain
2.
Siswa wajib menjaga sikap,
ucapan, menghormati guru baik di dalam maupun di luar madrasah
3.
Setiap datang dan hendak pulang
dari madrasah, siswa wajib mengucapkan salam dan bersalaman cium tangan dengan
guru, termasuk ketika siswa bertemu dengan guru di luar madrasah
G. SANKSI
1.
Teguran lisan
2.
Teguran tertulis
3.
Pemanggilan orang tua
H. KETENTUAN TAMBAHAN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata
tertib ini akan diatur kemudian
TATA
TERTIB GURU
MI
NYATNYONO 02
Sekretariat : Jl Hasan Munadi Sendang Rejo Nyatnyono
50551 Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Telp (024)76913866 email :minyatnyono2@ymail.com
|
1.
KEHADIRAN DI
MADRASAH
v
Guru hadir di madrasah pada setiap
hari kerja paling lambat 15 (lima belas
menit) sebelum
jam belajar dimulai.
v
Guru wajib
melaksanakan piket sesuai jadwal yang telah disepakati yaitu pukul 6.00 wib
v
Guru wajib mengisi daftar
hadir/presensi pada setiap hari kerja.
v
Guru wajib mengikuti upacara
bendera pada setiap hari senin dan hari-hari besar lainnya.
v
Guru yang berhalangan hadir karena
alasan penting harus mengirim surat atau telpon kepada
kepala Madrasah
v
Guru yang berhalangan hadir karena
sakit lebih dari tiga hari kerja harus mengirim surat yang dilengkapi dengan surat
keterangan dokter.
2. BUSANA/PAKAIAN GURU
v
Setiap hari kerja guru harus
mengenakan pakaian harian yang disertai label nama.
v
Ketentuan mengenai pakaian diatur
sesuai dengan ketetapan yang ada.
NO
|
HARI
|
SERAGAM
|
KET
|
1
|
Senin
|
Kuning Pemda
|
|
2
|
Selasa-Rabu
|
Hijau Kemenag
|
|
3
|
Kamis
|
Batik
|
|
4
|
Jum’at
|
Batik/Olah Raga
|
|
5
|
Sabtu
|
Batik PGRI
|
3. TATA KRAMA
v
Guru harus dapat membudayakan ucapan
salam apabila bertemu sesama guru atau siapa saja yang patut dihormati.
v
Dalam pergaulan sehari-hari setiap
guru hendaklah bertata krama yang baik dengan mengucapkan kalimat thoyibah
sebagai ciri ummat beragama.
v
Guru harus bisa menjadi teladan yang
baik terutama bagi siswa sebagai anak didiknya
v
Guru wajib mematuhi
kebijakan-kebijakan sekolah yang telah disepakati dan diketahui bersama: hadir 15
menit sebelum KBM berlangsung, tidak meninggalkan kelas sebelum menyerahkan
tugas, dan lain-lain
v
Guru wajib/berhak menegur siswa yang
terlambat, berpakaian seronoh, memakai aksesori yang berlebihan dan berambut
panjang (bagi siswa putra)
4. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
v
Guru harus berada di kelas tepat
pada waktunya
v
Guru yang mengajar pada jam pertama.
Waktu bel hendaknya sudah berada di depan anak-anak
untuk disiapkan dan berjabat tangan untuk memasuki ruang belajar
v
KBM di usahakan tepat pada
waktunya baik pada waktu masuk maupun keluar
v
Sebelum dan sesudah KBM berlangsung
guru menerima ucapan salam dan diakhiri dengan doa bersama
5.SANKSI
v
Dipanggil
secara personal
v
Teguran
lisan
v
Diserahkan ke
pengurus
VSI
MISI
MENANAMKAN
AQIDAH DENGAN BERIBADAH
MENUMBUHKAN
SEMANGAT UNTUK MAJU
MEMBIASAKAN
BERPERILAKU SESUAI DENGAN AJARAN ISLAM
Tujuan
Anak mampu menjalankan kewajiban shalat dengan baik dan benar
Anak mampu membaca Al Qur’an dengan baik dan benar dan menerapkan isi yang
terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari.
Anak mampu menghafal dan memahami Juz Amma dan beberapa kutipan Al Qur’an
yang relevan dengan kurikulum.
Anak mampu menghafal 20 hadist dan do’a serta dapat mempraktekkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Mengerti dan memahami nilai-nilai dasar Pengetahuan Agama, Matematika,
Bahasa Indonesia, Pkn, Sains, Pengetahuan Sosial, bahasa Jawa, Bahasa Arab dan
Bahasa Inggris serta dapat memanfaatkannya untuk kepentingan umat.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer