twitter
rss


TATA TERTIB SISWA
MI NYATNYONO 02
Sekretariat : Jl Hasan Munadi Sendang Rejo Nyatnyono 50551 Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Telp (024)76913866 email :minyatnyono2@ymail.com


A. KEHADIRAN DI MADRASAH
1.        Kegiatan pembelajaran dimulai pada pukul 6.45
2.        Siswa wajib hadir paling lambat sepuluh (10) menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai;
3.        Sebelum kegiatan pembelajaran dimulai, seluruh siswa wajib melaksanakan kegiatan berdoa bersama,tadarus al-Qur'an/membaca surat –surat pendek  yang dipandu oleh wali kelas
4.        Siswa wajib menjaga ketenangan, ketertiban, akhlak, dan kedisiplinan selama pembelajaran berlangsung sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik;
5.        Siswa wajib menjaga angka kehadiran paling sedikit 90 %;
6.        Bagi siswa yang tidak dapat mengikuti pembelajaran di madrasah (ijin), maka Orangtua/Wali yang bersangkutan wajib memberitahu atau mengirimkan surat permohonan izin kepada Wali Kelas (Guru), dan pemberian izin hanya berlaku untuk 3 (tiga) hari;
7.        Siswa tidak diperkenankan membawa barang-barang berharga (misalnya HP) ke Madrasah tanpa seizin guru atau pihak Madrasah.
8.        Siswa tidak diperkenankan memakai aksesoris yang berlebihan (misalnya emas) ke Madrasah tanpa seizin guru atau pihak Madrasah
B. KERAPIAN DAN SERAGAM
1.        Siswa wajib memelihara kebersihan dan kerapian diri 
2.        Siswa laki-laki wajib memotong rambut  maksimal 5 cm (bagian atas) dan 3 cm (bagian bawah)
3.        Siswa wajib memakai pakaian seragam dan atribut secara lengkap:
NO
HARI
SERAGAM
KET
1
Senin-Selasa
merah putih lengkap
Pakaian Olah Raga dipakai saat jadwal olah raga
2
Rabu-Kamis
baju muslim warna biru
3
Jum’at-Sabtu
Pramuka

C. PEMELIHARAAN 3 K (KEBERSIHAN, KEINDAHAN, DAN KETERTIBAN )
1.        Siswa wajib menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban kelas dan lingkungan sekitar
2.        Siswa dilarang membuang sampah sembarangan
3.        Siswa dilarang  merusak semua sarana/prasarana madrasah
4.        Siswa wajib menjaga dan memelihara sarana kelas, administrasi kelas, alat-alat kebersihan, dan semua inventaris milik madrasah
D. KEGIATAN UPACARA
1.        Siswa wajib mengikuti upacara bendera pada hari senin, dan upacara-upacara Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) atau Peringatan-Peringatan lainnya yang telah ditentukan madrasah;
2.        Siswa yang mendapatkan giliran menjadi petugas upacara bertanggungjawab atas pelaksanaan dan kesuksesan upacara.
E. KEGIATAN PEMBELAJARAN
1.        Siswa wajib mengikuti seluruh program pendidikan dan pembelajaran yang diselenggarakan oleh madrasah baik di dalam kelas maupun di luar kelas, yang meliputi: komponen mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri (ekstra-kurikuler), dan kegiatan-kegiatan lainnya
2.        Siswa wajib memiliki dan membawa kelengkapan/peralatan pembelajaran yang diperlukan
F. AKHLAK DAN KEPRIBADIAN
1.        Siswa wajib menjaga tali persaudaraan (silaturahmi), tidak bertengkar atau berkelahi, berbicara dan berperilaku santun, baik terhadap sesama teman maupun orang lain
2.        Siswa wajib menjaga sikap, ucapan, menghormati guru baik di dalam maupun di luar madrasah
3.        Setiap datang dan hendak pulang dari madrasah, siswa wajib mengucapkan salam dan bersalaman cium tangan dengan guru, termasuk ketika siswa bertemu dengan guru di luar madrasah
G. SANKSI
1.        Teguran lisan
2.        Teguran tertulis
3.        Pemanggilan orang tua
H. KETENTUAN TAMBAHAN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur kemudian



TATA TERTIB GURU
MI NYATNYONO 02
Sekretariat : Jl Hasan Munadi Sendang Rejo Nyatnyono 50551 Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Telp (024)76913866 email :minyatnyono2@ymail.com

1.    KEHADIRAN DI MADRASAH
v  Guru hadir di madrasah pada setiap hari kerja paling lambat 15 (lima belas menit) sebelum jam belajar dimulai.
v  Guru wajib melaksanakan piket sesuai jadwal yang telah disepakati yaitu pukul 6.00 wib
v  Guru wajib mengisi daftar hadir/presensi pada setiap hari kerja.
v   Guru wajib mengikuti upacara bendera pada setiap hari senin dan hari-hari besar lainnya.
v  Guru yang berhalangan hadir karena alasan penting harus mengirim surat atau telpon kepada kepala Madrasah
v  Guru yang berhalangan hadir karena sakit lebih dari tiga hari kerja harus mengirim surat yang dilengkapi dengan surat keterangan dokter.
2.    BUSANA/PAKAIAN GURU
v  Setiap hari kerja guru harus mengenakan pakaian harian yang disertai label nama.
v  Ketentuan mengenai pakaian diatur sesuai dengan ketetapan yang ada.
NO
HARI
SERAGAM
KET
1
Senin
Kuning Pemda

2
Selasa-Rabu
Hijau Kemenag

3
Kamis
Batik

4
Jum’at
Batik/Olah Raga

5
Sabtu
Batik PGRI


3.    TATA KRAMA
v  Guru harus dapat membudayakan ucapan salam apabila bertemu sesama guru atau siapa saja yang patut dihormati.
v  Dalam pergaulan sehari-hari setiap guru hendaklah bertata krama yang baik dengan mengucapkan kalimat thoyibah sebagai ciri ummat beragama.
v  Guru harus bisa menjadi teladan yang baik terutama bagi siswa sebagai anak didiknya
v  Guru wajib mematuhi kebijakan-kebijakan sekolah yang telah disepakati dan diketahui bersama: hadir 15 menit sebelum KBM berlangsung, tidak meninggalkan kelas sebelum menyerahkan tugas, dan lain-lain
v  Guru wajib/berhak menegur siswa yang terlambat, berpakaian seronoh, memakai aksesori yang berlebihan dan berambut panjang (bagi siswa putra)
4.    KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
v  Guru harus berada di kelas tepat pada waktunya
v  Guru yang mengajar pada jam pertama. Waktu bel hendaknya sudah berada di depan anak-anak untuk disiapkan dan berjabat tangan untuk memasuki ruang belajar
v   KBM di usahakan tepat pada waktunya baik pada waktu masuk maupun keluar
v  Sebelum dan sesudah KBM berlangsung guru menerima ucapan salam dan diakhiri dengan doa bersama
5.SANKSI
v  Dipanggil secara personal
v  Teguran lisan
v  Diserahkan ke pengurus






VSI
MISI
  MENANAMKAN AQIDAH DENGAN BERIBADAH
  MENUMBUHKAN SEMANGAT UNTUK MAJU
  MEMBIASAKAN BERPERILAKU SESUAI DENGAN AJARAN ISLAM
Tujuan
  Anak mampu menjalankan kewajiban shalat dengan baik dan benar
  Anak mampu membaca Al Qur’an dengan baik dan benar dan menerapkan isi yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari.
  Anak mampu menghafal dan memahami Juz Amma dan beberapa kutipan Al Qur’an yang relevan dengan kurikulum.
  Anak mampu menghafal 20 hadist dan do’a serta dapat mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari.
  Mengerti dan memahami nilai-nilai dasar Pengetahuan Agama, Matematika, Bahasa Indonesia, Pkn, Sains, Pengetahuan Sosial, bahasa Jawa, Bahasa Arab dan Bahasa Inggris serta dapat memanfaatkannya untuk kepentingan umat.